Sukses

Respons Putusan MK, Nusron Wahid: Bukan Hanya Buat Gibran, tapi Untuk Pemimpin Muda Lain

Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir, bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran Rakabuming raka sebagai bakal cawapres, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu. Pada pokoknya, Mereka yang berusia di bawah 40 tahun tetapi pernah atau sedang menjabat kepala daerah bisa maju untuk menjadi capres ataupun cawapres di Pilpres 2024.

Menanggapi hal itu, Politisi Golkar, Nusron Wahid menilai, keputusan MK yang memberikan kesempatan kepada kepala daerah dapat mencalonkan diri menjadi calon presiden atau calon wakil presiden meskipun di bawah 40 tahun merupakan angin segar dan "hadiah" buat anak muda Indonesia.

"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran. siapa bilang? memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahu hanya Gibran? Masih  banyak Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota dan Walikota yang usia dibawah 40 tahun. ada Dico (Bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (Wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dll. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," ujar Nusron, Selasa (17/10/2023). 

Menurut Nusron, dengan adanya keputusan tersebut, dapat menjadi inspirasi bagi anak muda Indonesia yang mempunyai prestasi dan bakat yang bagus, agar masuk ke politik dan menjadi pejabat publik. 

"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti Gubernur, Bupati atau Walikota, kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpinan nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," tegasnya.

Kalau ada yang punya anggapan dan tafsir, bahwa keputusan MK hanya untuk memuluskan Gibran, Nusron menilai hal itu sangat tidak beralasan. 

Sebab dilihat dari aspek filosofi konstitusionalitasnya, lanjut Nusron, putusan itu sudah sangat tepat, sebab pembatasan umur memang mengekang hak anak muda untuk tampil dalam kancah pilpres sebagai presiden atau wakil presiden.

Apalagi, kalau anak muda tersebut punya pengalaman dan prestasi dalam memimpin suatu daerah.

 

2 dari 3 halaman

Kabulkan Gugatan Sebagian Syarat Capres Cawapres

"Ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," terang dia.

Adapun, Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan gugatan terhadap Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

MK memutuskan mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Putusan ini merespons permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

3 dari 3 halaman

Respons Ganjar Terkait Putusan MK

Bakal capres Ganjar Pranowo menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yaitu syarat capres cawapres minimal punya pengalaman kepala daerah.

“MK itu kan final and binding. Maka kita hormati saja keputusan yang ada dari institusi resmi negara ini,” kata Ganjar di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023)

Terkait peluang Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres Prabowo Subianto pasca putusan MK, Ganjar menyatakan siapa saja berhak ikut dalam Pemilu.

“Ya warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi,” kata Ganjar.

Sementara itu ditanya soal kans Gibran jadi Cawapresnya dirinya, Ganjar hanya menjawab normatif. “Semua orang punya kans ya,” pungkasnya.